Kemiskinan merupakan masalah yang kompleks dan merajalela di berbagai negara, termasuk Indonesia. Upaya untuk mengatasi kemiskinan memerlukan keterlibatan dari berbagai sektor, termasuk peran zakat dalam membantu meringankan beban para kaum dhuafa. Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2022, tingkat kemiskinan di Indonesia masih berada di angka 9,71%. Zakat, sebagai salah satu rukun Islam, memiliki potensi besar untuk membantu mengatasi kemiskinan di Indonesia.

Zakat memiliki beberapa peran penting dalam mengatasi kemiskinan di Indonesia, di antaranya:

  • Sumber dana untuk membantu fakir miskin: Zakat secara langsung dapat membantu fakir miskin dengan memenuhi kebutuhan dasar mereka seperti makanan, pakaian, tempat tinggal, dan pendidikan. Al-Kâsâni rahimahullah berkata, “Pembayaran zakat termasuk bantuan kepada orang lemah dan pertolongan kepada orang yang membutuhkan. Zakat membuat orang lemah menjadi mampu dan kuat untuk melaksanakan tauhid dan ibadah yang Allâh wajibkan, sementara sarana menuju pelaksanaan kewajiban adalah wajib.”
  • Modal usaha untuk meningkatkan taraf hidup: Zakat dapat digunakan sebagai modal usaha bagi fakir miskin untuk memulai usaha kecil-kecilan. Hal ini dapat membantu mereka meningkatkan taraf hidup dan keluar dari garis kemiskinan.
  • Dana pemberdayaan masyarakat: Zakat dapat digunakan untuk membiayai program-program pemberdayaan masyarakat seperti pendidikan, dan kesehatan. Hal ini dapat membantu masyarakat miskin untuk meningkatkan kemampuan dan kemandirian mereka.
  • Meringankan beban pemerintah: Zakat dapat membantu meringankan beban pemerintah dalam mengatasi kemiskinan. Dengan membantu fakir miskin dan meningkatkan taraf hidup masyarakat, zakat dapat mengurangi jumlah orang yang bergantung pada bantuan pemerintah.

Tantangan Dan Harapan

Meskipun zakat memiliki potensi besar dalam mengatasi kemiskinan, masih terdapat berbagai tantangan yang perlu diatasi. Salah satunya adalah kurangnya kesadaran masyarakat akan pentingnya berzakat. Dengan implementasi yang baik dan kesadaran yang meningkat dari masyarakat, zakat memiliki potensi besar untuk menjadi instrumen yang efektif dalam mengatasi kemiskinan.

Allah SWT, berfirman dalam Surat At-Taubah;60

۞إِنَّمَا ٱلصَّدَقَٰتُ لِلۡفُقَرَآءِ وَٱلۡمَسَٰكِينِ وَٱلۡعَٰمِلِينَ عَلَيۡهَا وَٱلۡمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمۡ وَفِي ٱلرِّقَابِ وَٱلۡغَٰرِمِينَ وَفِي سَبِيلِ ٱللَّهِ وَٱبۡنِ ٱلسَّبِيلِۖ فَرِيضَةٗ مِّنَ ٱللَّهِۗ وَٱللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٞ

60. Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, Para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana.

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda :

مَا مِنْ يَوْمٍ يُصْبِحُ العِبَادُ إِلاَّ وَمَلكَانِ يَنْزِلاَنِ فَيَقُولُ أَحَدُهُمَا اَللهُمَّ أَعْطِ مُنْفِقاً خَلَفاً وَيَقُولُ الآخَرُ اللهُمَّ أَعْطِ مُمْسِكاً تَلَفاً

Tidak ada satu hari di mana manusia mendapatkan waktu pagi kecuali ada dua malaikat turun, salah satu dari keduanya berkata, ‘Ya Allâh berikanlah pengganti kepada orang yang berinfak.’ Sedangkan yang lainnya berkata, ‘Ya Allâh berikanlah kebinasaan kepada orang yang menahan.” [Muttafaqun ‘alaihi]

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallamjuga bersabda :

مَا نَقَصَتْ صَدَقَةٌ مِنْ مَالٍ

Sedekah tidak mengurangi harta. [HR Muslim]

Marilah kita bersama-sama menunaikan zakat untuk membantu fakir miskin dan membangun masyarakat yang lebih sejahtera.