zakat fitrah ini adalah wajib bagi setiap muslim baik laki-laki, perempuan, besar, kecil, merdeka atau hamba sahaya, mereka semua diwajibkan untuk membayar zakat fitrah sebanyak 1 sha’ dari makanan pokok menurut tiap-tiap negeri tertentu.

Bagi yang berstatus istri atau anak-anak, maka harus dibayarkan oleh sang suami atau ayah bila memiliki kemampuan untuk itu.

Hal ini sesuai hadits: “Rasulullah mewajibkan zakat fitri (berbuka) dari bulan Ramadhan sebanyak satu sha’ kurma atau gandum atas setiap muslim merdeka atau hamba sahaya, laki-laki atau perempuan” (HR Bukhari: 1503 ,dan Muslim: 984 ).

Ramadhan 1445 H Wahdah Inspirasi Zakat Gorontalo kembali menerima dan menyalurkan Zakat Fitrah dari para masyarakat Gorontalo atau di luar Gorontalo dengan takaran beras 1 Sha’ atau 2,8 kg/orang.

Tersedia juga beras untuk pembayaran tunai dan transfer, untuk beras premium Rp 50.000/0rang (sudah termasuk biaya oprasional penyaluran)

Kami juga membuka pelayanan penjemputan ZAKAT, INFAQ dan SEDEKAH ( ZIS ), bapak ibu cukup hubungi kami dan #dirumahaja

=======================
KONSULTASI ZAKAT FITRAH
Dengan kami di Kantor WIZ Gorontalo
Jl. Pangeran Hidayat 2 kel. Liluwo, kec. Kota Tengah, Kota Gorontalo Toto Tengah

Via Tlpn/Wa Center Admin WIZ Gorontalo wa.me/+6285394000041